CHEMICAL SUPPLIER : Gubernur Jakarta Pramono Anung gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Thursday, March 27, 2025

Gubernur Jakarta Pramono Anung gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari


JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Jakarta Pramono Anung gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang rumahnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.

Hal tersebut dituangkan Pramono dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ucap Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).

Pramono berharap digratiskannya PBB-P2 bisa memberi manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.

“Dengan demikian, hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata dia.

Namun lebih lanjut, Pramono mempertegas bahwa kebijakan menggratiskan PBB-P2 tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Menurut Pramono, rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” jelasnya.


Source : https://www.kompas.tv/nasional/583120/kabar-gembira-buat-kelas-menengah-jakarta-gubernur-pramono-gratiskan-pajak-rumah-di-bawah-rp2-m




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.